Jika tidak terdaftar sebagai pemilih di tempat lain sebaiknya Anda mendaftarkan diri di PPLN Paris. Bila kemudian Anda harus pulang ke Indonesia atau pergi ke tempat lain di luar wilayah akreditasi PPLN Paris, hubungi kami untuk mendapatkan surat pengantar (formulir model A.5 LN-KPU) yang harus diserahkan ke PPK atau PPLN di mana Anda akan berada.